Selamat Siang Warga Gondangwetan
Pada Hari Rabu 28 Agustus 2024 diBalai Desa Wonosari Diadakan Penjaringan Peranfgkat Desa
Hadir Dalam Kegiatan
1.Bapak Sekcam Gondangwetan
2,Kapolsek Keboncandi
3.Danramil Gondangwetan
4.Kepala Desa Wonosari
BPD Desa Wonosari dan Beberapa warga wonosarii
angka penyelenggaraan urusan pemerintahan desa dan guna meningkatkan efisiensi serta efektifikas pelayanan kepada masyarakat desa dipandang perlu pedoman dan memberdayakan kinerja Pemerintah Desa dalam mengemban tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara dan penanggungjawab dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu meningkatkan kinerja perangkat desa yang salah satunya melengkapi kekosongan perangkat desa sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi desa.
Dalam melaksanakan tahapan dan persyaratan untuk menjadi perangka desa tidaklah sama semua Desa, mengingat seperti yang dikutip dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada pasal 2 ayat (3) ada beberapa persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat.
Artinya ada kewenagan desa yang bisa saja diterapkan dalam rekrutmen (Penjaringan dan Penyaringan) Perangkat Desa dengan memperhatikan budaya dan adat istiadat turun menurun (Hak Asal usul). secara umum sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta aturan perubahannya, tahapan pelaksanaan serta dokumen yang harus disiapkan antara lain :
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini