- Nilai unsur Biaya Tarif (U5) memperoleh nilai persepsi paling tinggi yaitu 100 Hal yang mendorong tingginya capaian unsur pada unsur Biaya/Tarif pada Kecamatan Gondangwetan antara lain semua pelayana tersebut diatas tidak dikenakan biaya sama sekali (GRATIS).
- Nilai terendah pada unsur Waktu Penyelesaian (U3) mendapat nilai persepsi paling rendah yaitu 89,06 Hal yang menyebabkan nilai capaian unsur Waktu Penyelesaian menjadi rendah disebabkan oleh banyaknya kegiatan di Kecamatan Gondangwetan yang menyebabkan petugas pelayanan sering kali tidak berada di tempat karena harus mengikuti kegiatan tersebut.
Pelaksanaan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II Tahun 2022 pada Kecamatan Gondangwetan telah dilaksanakan. Diharapkan kegiatan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat bukan hanya untuk memenuhi kewajiban Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik, tetapi juga untuk dapat menggali sumber-sumber informasi yang dapat dipakai sebagai acuan untuk melakukan perbaikan (continual improvement) guna peningkatan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Gondangwetan.
Data Lampiran dapat dilihat pada: aplikasi bukutamu.pasuruankab.go.id
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini