Penilaian Hasil SKM pelayanan di Kecamatan Gondangwetan TW 2 tahun 2022 - Kabupaten Pasuruan

Penilaian Hasil SKM pelayanan di Kecamatan Gondangwetan TW 2 tahun 2022

860x dibaca    2022-07-11 10:47:29    Administrator

Penilaian Hasil SKM pelayanan di Kecamatan Gondangwetan TW 2 tahun 2022

GONDANGWETAN NEWS -

Penyusunan Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat merupakan amanat dari Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik serta wajib mempublikasikan hasil survei kepuasan masyarakat sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.

Pada hari ini Kamis, 07 Juli 2022 kemarin kami telah melaksanakan penilaian hasil survey kepuasan masyarakat (SKM) tribulan II tahun 2022 periode 1 April s/d 30 Juni 2022 dengan nilai 93,28 atau dengan Predikat Sangat Baik. Adapun Analisis hasil survei kepuasan masyarakat menggambarkan kondisi pelayanan pada Kecamatan Gondangwetan yang dijabarkan pada masing-masing variabel pelayanan publik sebagai berikut :

Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gondangwetan dalam kategori kinerja pelayanan (Sangat Baik) dengan nilai sebesar 93,28 Untuk penilaian per unsur pelayanan, menurut responden unsur Biaya/Tarif (U5) dan Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan (U9) mendapatkan nilai persepsi paling tinggi yaitu 100 Sedangkan unsur Waktu Penyelesaian (U3) mendapat nilai persepsi paling rendah yaitu 89,06

- Nilai unsur Biaya Tarif (U5) memperoleh nilai persepsi paling tinggi yaitu 100 Hal yang mendorong tingginya capaian unsur pada unsur Biaya/Tarif pada Kecamatan Gondangwetan antara lain semua pelayana tersebut diatas tidak dikenakan biaya sama sekali (GRATIS).

- Nilai terendah pada unsur Waktu Penyelesaian (U3) mendapat nilai persepsi paling rendah yaitu 89,06 Hal yang menyebabkan nilai capaian unsur Waktu Penyelesaian menjadi rendah disebabkan oleh banyaknya kegiatan di Kecamatan Gondangwetan yang menyebabkan petugas pelayanan sering kali tidak berada di tempat karena harus mengikuti kegiatan tersebut.

Pelaksanaan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II Tahun 2022 pada Kecamatan Gondangwetan telah dilaksanakan. Diharapkan kegiatan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat bukan hanya untuk memenuhi kewajiban Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik, tetapi juga untuk dapat menggali sumber-sumber informasi yang dapat dipakai sebagai acuan untuk melakukan perbaikan (continual improvement) guna peningkatan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Gondangwetan.

Data Lampiran dapat dilihat pada: aplikasi bukutamu.pasuruankab.go.id

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini