Sehubungan dengan perubahan penyusunan SP dan SOP sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kependuduan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta cara kerja Kecamata di Kabupaten Pasuruan.
Pada hari ini Selasa, 31 Mei 2022, pimpinan OPD yaitu Bapak Camat Gondangwetan mengajak Dinas Vertikal serta Koramil dan Polsek untuk bekerja sama dalam penyusunan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur di Wilayah Kecamatan Gondangwetan.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini